Utang Judi Online Rp766 Juta, Pria Ini Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Utang Judi Online Rp766 Juta, Pria Ini Dibunuh dan Dibuang ke Jurang (Foto Istimewa)
Utang Judi Online Rp766 Juta, Pria Ini Dibunuh dan Dibuang ke Jurang (Foto Istimewa) (Foto : )
Seorang pria bernama Jefri Wijaya alias Asiong (28) dibunuh lalu jasadnya dibuang ke jurang yang berada di Kabupaten Tanah Karo, Sumut. Polisi menyebut korban dibunuh karena persoalan utang judi online.
Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar,  pembunuhan itu dilakukan diduga korban yang tidak membayar utang yang cukup banyak.“Besar utang Rp 766 juta,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut pada Rabu (23/9/2020)Adapun mengenai jenis judi online yang dimainkan, Irwan belum merinci lantaran masih diselidiki.Namun berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata jenis judi yang dimainkannya adalah “Game online,”.Lebih lanjut Irwan menyatakan, pembunuh Asiong lebih dari 10 orang, namun baru 7 yang sudah ditangkap. Sisanya masih buron dan tengah diburu.Sementara itu mengenai kasus judi, polisi menangkap 4 pelaku, termasuk Edy Siswanto yang menjadi otak pembunuhan.“Sudah ada 4 tersangka perjudian yang terlibat, sudah ditangkap juga,” ujar Irwan.Irwan menyebut dari 4 tersangka perjudian yang ditangkap, 2 di antaranya terlibat pembunuhan yang sempat dipajang di Mapolda Sumut. Namun dia tidak menyebutkan identitasnya.“Tersangka ke-3 dan 4 ada di atas (tahanan) tapi tidak terkait kasus pembunuhan, tapi kita akan proses dalam kasus perjudian,” ujar Irwan.Irwan membeberkan persoalan bermula saat rekan Asiong yang bernama Dani bermain judi online dengan tersangka Edy.“Dani dalam proses berjudi dengan Pak Edy harusnya dia membayar hutang sebesar Rp 700 juta (lebih),” ujar Irwan.Namun, Dani tak mau membayar utang itu ke Edy. Dani mengaku akan membayar utang-utangnya ke Asiong. Alhasil, Edy kemudian meminta Asiong untuk membayar utang judi online itu."Ini sebenarnya proses menagih utang. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.Edy kemudian mengutus Handi dan Dandi untuk menculik Asiong. Keduanya dibantu Nurdin, Bagus, dan Arif serta satu orang lagi yang polisi belum menyebut siapa namanya. Polisi tidak menjelaskan di mana Asiong pertama kali diculik.Namun saat diculik itu, Asiong dibawa ke beberapa tempat seperti Sibolangit dan Tanah Karo. Asiong juga dibawa ke sebuah gubuk di daerah Kecamatan Marelan. Di gubuk itu, Asiong tewas."Setalah korban tewas, dibuang ke jurang, di wilayah Tanah Karo. Mereka (pelaku) kemudian melakukan konsolidasi ke arah Medan dan ke arah Sibolangit. Dari sana mereka bersepakat untuk memusnahkan barang, HP mereka untuk menghilangkan jejak," ujar Irwan, seperti dikutip dari Kumparan.com.Irwan mengatakan, seluruh pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.