Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (23/9/2020).
Persidangan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Tim Kuasa Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).“Uang US$500 ribu itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” papar Aldres usai persidangan tersebut.Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberatan kami minggu depan,” ujarnya.Aldres juga membantah pengakuan jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas perkara.“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” tuturnya.Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan, action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak ada yang jadi. Dan jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” jelasnya.Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberatannya.“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan minggu depan. Intinya, kami keberatan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberatan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja," pungkas Aldres Sumber: Viva.co.id
Baca Juga :