Komisi III DPR RI tinjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu A Tangerang, Banten menilai ada kejanggalan dari kaburnya Cai Changpan, terpidana mati atas kasus kepemilikan 110 kilogram sabu, dari lapas Kelas Satu A Tangerang.
Dugaan keterlibatan orang dalam Lapas, yang dimanfaatkan jaringan narkoba mencuat , setelah ditemukan berbagai kejanggalan mulai dari tidak adanya sisa tanah bekas galian dan pecahan keramik, hingga jalur galian yang tepat mengarah ke gorong gorong.Pimpinan dan anggota komisi III DPR RI, melihat langsung bekas galian serta ujung galian tempat keluar, yang digunakan Cai Changpan kabur dari dalam Lapas Kelas Satu A tangerang, Banten, Rabu (23/9/2020).Selain itu, mereka juga melihat langsung awal penggalian yakni dari bawah tempat tidur dalam sel tahanan. Diketahui terpidana mati Cai Changpan, pecahkan keramik untuk menggali tanah sedalam tiga meter, dengan diameter satu setengah meter, untuk kemudian membuat lubang sejauh 30 meter, hingga keluar Lapas melalui gorong-gorong.Berdasarkan rekaman CCTV, Cai Changpan keluar dari gorong-gorong pada hari Senin dini hari, namun baru diketahui pihak lapas pada hari Jumat.Dari hasil kunjunganya, Komisi tiga temukan kejanggalan dari kaburnya Cai Changpan, mulai dari tidak adanya sisa tanah bekas galian dan pecahan keramik, hingga jalur galian yang tepat mengarah ke gorong-gorong.Terlebih, untuk menggali lubang tersebut tidak mungkin dilakukan satu orang, dan membutuhkan peralatan khusus karena sangat minim oksigen, serta tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat.Narapidana satu kamar dengan Cai Changpan, diduga ikut membantu menggali lubang namun tidak ikut kabur, dan memiliki gawai yang kini gawai tersebut dibawa terpidana mati Cai Changpan.Untuk itu, pihaknya akan meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan hingga tuntas kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam Lapas, yang dimanfaatkan jaringan narkotika, untuk membantu Cai Changpan kabur.Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya mengaku telah memasukkan Cai Changpan dalam daftar cekal, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Dirjen Imigrasi.Hingga kini, pihaknya masih melakukan investigasi internal untuk mengetahui keterlibatan pegawai Lapas untuk diberikan sanksi tegas, serta melibatkan pihak Kepolisian dan BNN, untuk membantu memburu Cai Changpan.Untuk mengurangi resiko kejadian kaburnya narapidana terulang, sebanyak 60 narapidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup hingga mati, dipindahkan ke Nusa Kambangan dan Cilegon, dengan pengawalan ketat.Sejauh ini, empat pegawai dan satu orang sipir Lapas Kelas Satu A Tangerang, yang berjaga saat kejadian, masih menjalani pemeriksaan intensif pihak Kakanwil Kemenkumham Banten dan Kepolisian. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :