Petugas gabungan menggelar razia di salah satu kawasan yang termasuk zona merah covid-19 di Kota Semarang. Dalam razia ini petugas masih banyak menemukan warga yang tidak menggunakan masker, dan salah satunya penumpang kereta mini yang mengabaikan protokol kesehatan.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri serta Satpol PP Kota Semarang, menggelar operasi yustisi penegakan perda protokol kesehatan masa pandemi covid -19, Selasa (22/9/2020) . Satu per satu kendaraan baik roda dua dan empat yang melintas dihentikan dan dicek para pengendara atau penupangnya yang tidak menggunakan masker .Saat petugas menghentikan sebuah kereta mini yang berisi penuh rombongan orang tua dan anak-anak, didapati sejumlah penumpang tidak menggunakan masker. Sanksi tegaspun diberikan kepada pengendara dan penumpang yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker dengan hukuman menyapu jalan sepanjang 100 meter. Hukuman juga diberikan kepada supir kereta mini yang membiarkan penumpangnya tidak memakai maskerSemarang Barat dinyatakan sebagai zona merah penyebaran covid -19, oleh karena itu operasi penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi corona ini gencar dilaksanakan .Syamsul Arifin | Semarang, Jawa Tengah
Baca Juga :