Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Ia sama sekali tidak mengharapkan terjadi kerumunan sosial, arak-arakan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) 23 September 2020.
Sebab, kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan Covid-19 dan itu membuat hal yang tidak baik pada pelaksanaan Pilkada 2020.Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada tiga penyebab sehingga pada pada tanggal 4-6 September silam terjadi pengumpulan masa, yaitu: kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal Paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanaan.“Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” tandasnya pada Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Sasana Bakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/09/2020).Maka dari itu, sebagai hasil pembenaan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal.Pertama, adanya perbaikan PKPU agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih di perketat,Kedua, menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerjasama lintas sektoral karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada itu diatur dalam Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU. Hari ini PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali, setelah itu dikoordinasikan dengan DPR dan mudah-mudahan hari ini juga bisa di Undangkan,” tuturnya.Mendagri juga mendorong agar dalam penegakan aturan-aturan Pilkada dan PKPU, Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Lanjutnya, ada juga peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol Covid-19 dan banyak undang-undangnya mulai undang-undang KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.Kemudian Ia menambahkan, selain PKPU dan KUHP ada lagi payung hukum lainnya yaitu regulasi Peraturan Daerah (Perda) justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai unjuk ombak untuk menegakan aturan tersebut.“Ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda, ini lebih kuat. Tetapi ada juga yang sudah memiliki Perkada, entah Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota., atau Peraturan Bupati. Saya kira semua daerah yang melaksanakan Pilkada dari hasil pengecekan saya semuanya sudah memiliki peraturan itu peraturan daerah atau Perkada,” terangnya.Mendagri meyakini bahwa penegakan tidak cukup hanya dengan kegiatan responsif, maka perlu dilakukan langkah-langkah proaktif lainnya. Misalnya, mendekati atau memberitahu partai politik (Parpol) dan bakal pasangan calon (paslon) untuk mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan Covid-19.“Ini sebagian sekiranya sudah hampir semua melakukan bahkan ada deklarasi bakal pasangan calon yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon,” ungkapnya.Meskipun ketegasan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang tidak terelakan, tetapi Mendagri juga meminta agar dalam penerapannya para aparatur penegakan hukum/keamanan tidak bertindak secara berlebihan.“Berlebihan artinya main pukul dan lain-lain saya minta betul kendalikan anggota masing-masing, jaga betul nama baik Satpol PP, Satlinmas, jaga baik betul, satu berbuat kurang baik itu akan mempengaruhi citra Satpol PP secara nasional tapi berbuat baik dengan cara-cara yang professional ini akan mendapat apresiasi dan dipatuhi,” ujarnya.Sekali lagi, Ia mengingatkan agar semua pihak waspada pada Hari Rabu 23 September 2020 dan saling mengingatkan, baik itu para bakal paslon dan pendukungnya untuk tidak melanggar protokol kesehatan dengan melakukan arak-arakan, konvoy, demo, konser dan sebagainya.“Jadi kita waspadai betul tanggal 23 besok, tidak ada kerumunan, datangi titik-titik simpul tempat-tempat paslon, ingatkan mereka mengenai aturan-aturan yang ada larangan-larangan kerumunan dan lain-lain,” tegasnya, seperti dikutip dari rilis Puspen Kemendagri.
Baca Juga :