Seorang tenaga harian lepas Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang haram tersebut pada gulungan gorden di rumahnya.Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, menggeledah rumah tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DSH, warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.Dalam penggeladahan ini, polisi mendapati tujuh paket sabu dengan berat masing – masing dua gram, yang dibungkus plastik hitam dan hendak dijual pelaku kepada pemesannya, yang dsembunyikan tersangka di gulungan gorden itu.Sebelumnya, tersangka yang sudah dua tahun menjual narkoba secara online ini, diringkus bersama istrinya saat akan mengantarkan pesanan kepada konsumennya itu. Namun polisi langsung menangkap keduanya dan melakukan pemeriksaan.DSH yang merupakan petugas manajemen rekayasa lalu lintas, pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon ini, menjual barang haram tersebut secara COD, kepada pemesannya dengan harga Rp400 ribu per paket, dan diketahui mendapatkan barang tersebut dari salah satu penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon.Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, yang telah lebih dulu diamankan oleh polisi.Saat ini tersangka telah diamankan petugas di Mapolres Cilegon, kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus peredaran narkoba ini.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Siti Marufah | Cilegon, Banten
Baca Juga :