Berawal dari Tilang, Briptu DY Setubuhi Bocah 15 Tahun saat Razia

Berawal dari Tilang, Briptu DY Setubuhi Bocah 15 Tahun saat Razia (Foto Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin - VIVA)
Berawal dari Tilang, Briptu DY Setubuhi Bocah 15 Tahun saat Razia (Foto Kapolresta Pontianak Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin - VIVA) (Foto : )
Berawal dari tilang, Briptu DY setubuhi bocah 15 tahun saat razia. Kini Briptu DY, anggota polisi satuan lalu lintas di Polres Pontianak, Kalimantan Barat resmi menjadi tersangka.
DY ditetapkan tersangka setelah hasil visum dokter keluar dan terbukti adanya persetubuhan yang dilakukan DY."Status DY saat ini sudah menjadi tersangka, karena dari hasil visum dari dokter telah terjadi persetubuhan," ujar Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat Kombes Pol Komarudin, Senin( 21/9/2020), seperti dikutip dari VIVA.co.id."Kami sudah menerima hasil visum tersebut dan dari keterangan visum memang benar telah terjadi persetubuhan itu," tambah Komarudin.Lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 76 huruf D Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 81 ayat 2 KUHP.Kronologi KejadianSeorang oknum anggota Satuan Lalu lintas Polresta Pontianak berinisial Briptu DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila. Perbuatan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 15 September 2020.Suryadi perwakilan dari pihak keluarga membenarkan, keponakannya yang bernama S telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi berinisial DY. Dilakukan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak."Kejadian tersebut berawal keponakan saya ditilang karena temannya yang dibonceng menggunakan motor tidak menggunakan helm standar. Dan tidak menggunakan masker di simpang jalan Imam Bonjol. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah melaporkan oknum tersebut ke Sipropam," kata Suryadi.Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak. Lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang.Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang."Namun korban bukanya diantarkan ke rumah keluarga, malah dibawa ke sebuah hotel. Dan di dalam hotel tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi," kata Suryadi.Lebih lanjut, kata dia, korban masih berumur 15 tahun, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).Korban saat ini mengaku trauma dan tidak mau keluar rumah. Korban terlihat diam, kadang menangis dan tidak mau bergaul dengan teman-temanya.https://www.instagram.com/p/CFZgmn0F0q3/