, seperti diposting dalam unggahan, ditemukan fakta ‘pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo.Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh sebagai pasangan Gibran, untuk menjadi calon wakil wali kota.[caption id="attachment_376598" align="alignnone" width="900"]
Penjelasan maksud 'pengunduran diri' bukan untuk Pilkada. (Kolase: Screenshot Facebook & news.beritaislam.org)[/caption]Berikut paparan lengkap artikel yang dimuat di situs news.beritaislam.org
, yang dipublish pada 19 September 2020 tersebut:[caption id="attachment_376591" align="alignnone" width="513"] Artikel, KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran. (Foto: Screenshot news.beritaislam.org)[/caption]
Baca Juga :