Kementerian Agama menyatakan tidak perlu ada lagi penceramah agama bersertifikat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak perlu ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat. Hal ini disampaikan dia usai merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). Sebelumnya, menurut Zainut, telah beredar diksi dai atau penceramah bersertifikat."Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," katanya, dalam keterangan tertulisnya hari ini.Dijelaskan Zainut, penetapan nama program ini sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegasikan."Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Wamenag.Ia menambahkan, Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama."Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," pungkasnya.
Baca Juga :