Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun dan Ratu Divonis 1,6 Tahun Penjara

Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun dan Ratu Divonis 1,6 Tahun Penjara
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun dan Ratu Divonis 1,6 Tahun Penjara (Foto : )
Keraton Agung Sejagad sampai pada runtuhnya. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya harus menerima vonis penjara. Sidang putusan dilakukan secara online di tiga tempat terpisah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Majelis hakim yang diketuai Sutarno memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Purworejo sedangkan dua terdakwa yaitu Toto Santosa dan Fanni Aminadia berada di rumah tahanan kelas IIb Purworejo sementara jaksa dan tim kuasa hukum berada di kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis berbeda. Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso divonis hukuman penjara 4 tahun sedangkan Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia divonis hukuman 1.6 tahun penjara.[caption id="attachment_374892" align="alignnone" width="900"] Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun dan Ratu Divonis 1,6 Tahun Penjara Foto: Eddy Suryana | ANTV[/caption]Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Toto Santosa hukuman 5 tahun penjara dan terdakwa Fanni Aminadia dengan 3,5 tahun penjara.Sidang sempat terhambat beberapa kali lantaran terjadi masalah teknis jaringan internet dan computer. Petugas kejaksaan bahkan harus mengganti CPU komputer agar persidangan online dapat berjalan lancer.Toto Santoso dan Fanni Aminadia adalah pasangan yang menobatkan diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad dan mengklaim sebagai penerus kerajaan Majapahit.Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.Kemunculan Keraton Agung Sejagat kala itu yakni pada januari tahun 2020 menghebohkan masyarakat. Raja dan Ratu keratin itu kemudian dihadapkan pada proses hokum. Mereka dianggap melanggar UU no 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran masyarakat. Juga pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Eddy Suryana | Purworejo, Jawa TengahÂ