Pemerintah Kota (Pemkot) Louisville di Kentucky setuju membayar 12 juta dollar atau setara Rp 177,8 miliar kepada keluarga Breonna Taylor. Breonna adalah pekerja medis kulit hitam yang ditembak mati polisi di apartemennya pada Maret 2020.Kejadian ini berawal saat polisi menggerebek tanpa peringatan dalam penyelidikan kasus narkoba yang serampangan di aapartemen Breonna Taylor pada Maret 2020.Belakangan, kasus Taylor jadi sorotan publik setelah kematian George Floyd, warga kulit hitam di tangan polisi Minnesota pada akhir Mei 2020.Pembayaran atas gugatan perdata terhadap kota ini disetujui ketika beberapa penyelidik federal dan negara bagian Kentucky terus menyelidiki perihal kematian Taylor.Ini juga sekaligus menentukan keterlibatan tiga polisi dalam penggerebekan itu. Satu dari tiga polisi yang melepaskan tembakan dan menewaskan Taylor, telah dipecat.Sementara pejabat Kota Louisville menyetujui berbagai reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah kembali terulangnya kejadian yang mengakibatkan kematian Taylor.Ini termasuk peninjauan lebih menyeluruh oleh komandan polisi tingkat tinggi mengenai sejumlah penggerebekan sebelum dilaksanakan.Sebelumnya Wali Kota Louisville Greg Fischer memecat mantan Steve Conrad dari jabatan kepala polisi kota pada Juni 2020.Pada awal September lalu ia menunjuk Yvette Gentry, mantan wakil kepala menjabat sebagai kepala polisi sementara yang baru.Gentry merupakan perempuan kulit hitam pertama yang memimpin kepolisian di Louisville yang membawahi sebanyak 1.200 petugas.Pemkot telah mengesahkan undang-undang yang dinamai Taylor tentang larangan penggunaan surat perintah penggeledahan tanpa peringatan ketuk pintu, yang sering dilakukan polisi dalam kasus-kasus narkoba.Polisi khawatir jika ketuk pintu terlebih dahulu, pelaku dapat segera memusnahkan barang bukti.VOA Indonesia
Baca Juga :