Razia Masker, Puluhan Pengguna Kendaraan Diberi Sanksi

PULUHAN KENDARAAN DIBERI SANKSI 2
PULUHAN KENDARAAN DIBERI SANKSI 2 (Foto : )
Razia yustisi digelar petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Satpol PP, Kodim 0620 dan Dishub di tiga titik jalan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020).
Dalam razia ditemukan banyak pelanggar ASN, dan warga yang tidak mengenakan masker. Akibatnya petugas memberikan sangsi berupa membayar denda, membersihkan sampah, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.Satu persatu kendaran roda dua, angkutan umum dan kendaraan mobil pribadi diperiksa petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620, Dishub dan Satpol PP di Jalan Dewi Sartika, Sumber, KabupatenCcirebon.Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker didata oleh petugas, dalam razia yustisi yang digelar di Pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon ini, banyak ASN yang terjaring razia tak kenakan masker.Selain itu, petugas juga menemukan ASN yang tak mematuki protokol kesehatan. ASN yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial menyapu jalanan, banyak juga warga yang juga abai dengan protokol kesehatan ditindak oleh petugas.Razia yustisi protokol kesehatan ini, semakin gencar dilakukan menyusul kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Cirebon setiap harinya, bertambah dan menyentuh angka 534 orang. Erfan Septyawan | Cirebon, Jawa Barat