Razia masker digelar! Penegakan disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan makin dioptimalkan. Petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkab Sidoarjo menindak tegas para pelanggar. Mereka yang bandel tanpa masker langsung menjalani sidang di tempat. Ada hakim dan jaksa. Pilihan hukuman hanya dua, sanksi denda Rp150 ribu atau hukuman penjara 3 hari.
Razia digelar Senin (14/9/2020) siang di batas kota Sidoarjo-Surabaya, Jawa Timur. Petugas gabungan menjaring belasan pelanggar. Harus ditindak tegas.
Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, kini tidak hanya diberi sanksi sosial namun juga harus menjalani proses persidangan yang digelar langsung di tempat.
[caption id="attachment_374150" align="alignnone" width="900"] Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]
Persidangan sah karena menghadirkan petugas dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam razia yang digelar di kawasan Waru, Sidoarjo ini sidang di tempat hanya membuka dua pilihan bagi pelanggar: sanksi denda Rp150 ribu atau penjara selama 3 hari.
[caption id="attachment_374152" align="alignnone" width="900"]
Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]
Tindakan tegas melalui proses sidang di tempat ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pergub ini dilaksanakan mulai 14 September 2020 sehingga saat ini tidak ada lagi sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker.
[caption id="attachment_374149" align="alignnone" width="900"] Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]
Sidang di tempat hanya dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sedangkan untuk hari lainnya, para pelanggar protokol kesehatan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
[caption id="attachment_374151" align="alignnone" width="900"] Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]
Kombes Pol Sumardji, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo menegaskan razia masker yang dikemas melalui operasi yustisi protokol kesehatan ini akan digelar setiap hari di sejumlah tempat yang berbeda sebagai upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sidoarjo.
Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Baca Juga :