Catat, Ini Poin-poin Ketentuan di Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

krl commuter foto twitter info commuter line
krl commuter foto twitter info commuter line (Foto : )
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku hari ini selama dua pekan ke depan. Bagi warga pengguna angkutan umum, berikut poin-poin ketentuan di setiap transportasi umum.
Dalam konferensi pers kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguraikan ketentuan transportasi umum selama PSBB Jakarta. Sejumlah operator transportasi umum juga merilis ketentuan operasional selama PSBB. Berikut ketentuannya:

KRL Commuter Line

KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00. Menurut VP Corporote Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba, jam operasi ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB. Untuk pengguna lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00-14.00 WIB. Sedangkan anak balita masih dilarang naik KRL. Sesuai aturan, kapasitas dalam setiap gerbong hanya 50 persen, maka PT KCI juga membatasi jumlah penumpang di tiap gerbong hanya dapat diisi 74 penumpang.

MRT dan LRT

Sama seperti di KRL, jumlah penumpang di MRT dan LRT juga dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas atau 62-67 penumpang di setiap gerbong. Sementara jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Jarak antara kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam-jam normal.

Ojek Online

Berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya, dalam penerapan PSBB kali ini, ojek online tetap boleh beroperasi. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa operasional ojek online tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Angkutan Umum Lain

Untuk angkutan umum lain seperti angkot, taksi dan bus kota juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak antar penumpang dan membatasi kapasitas angkut menjadi hanya 50 persen penumpang saja.

SIKM Tak Berlaku

Kementerian Perhubungan memastikan, Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang pernah berlaku pada PSBB sebelumnya, kini tetap tidak berlaku. Namun bagi pengguna transportasi umum antar kota tetap harus membawa surat keterangan rapid test (hasil non reaktif) atau swab test (hasil negatif).