Beredar viral, kabar pedangdut Lia Ladysta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.
Kabar itu terungkap dan beredar viral lewat sebuah unggahan di akun gosip instagram @lambe_turah. Dalam unggahannya itu, dimuat foto surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya."Bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," demikian isi dari surat tersebut.Dalam foto yang dibagikan itu juga tertulis jelas nama Lia Ladysta yang ditetapkan menjadi tersangka.https://www.instagram.com/p/CFD7_qkH5Nu/?utm_source=ig_embedLia yang kini tergabung dalam 3 Srigala itu dilaporkan Syahrini setelah tampil sebagai bintang tamu dalam salah satu program stasiun televisi.https://www.instagram.com/p/CE6ch3rBtZk/Lia, saat itu ditanya oleh pembawa acara mengenai Syahrini dan seseorang yang disebut Pak Haji.Lia kemudian menjawab kalau dia bukan tim dari Incess, sapaan Syahrini."Saya timnya Pak Haji. Kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji. Kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu," kata Lia, seperti dikutip dari
VIVA.co.id .Lia dilaporkan dan tercatat dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS. Sebelum memanggil Lia Ladysta, polisi sebelumnya memeriksa adik Syahrini, Aisyahrani sebagai saksi dalam kasus tersebut.Lia juga sebelumnya sudah memenuhi panggilan polisi dan dicecar dengan 20 pertanyaan.
Baca Juga :