Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pimpin Apel Pelepasan Rombongan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam acar itu juga dilakukan penyerahan bantuan masker dan hand sanitizer secara simbolis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diwakili Deputi Logistik dan Peralatan Prasinta Dewi kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA di Lapangan Gedung H Kemendagri, jumat (11/9/2020).Acara tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar pelayanan ke masyarakat ditengah pandemic covid-19 lebih optimal dengan melibatkan stakeholder terkait.Salah satunya BNPB dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat secara langsung untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.“Terima kasih yang tidak terhingga untuk BNPB atas kerjasamanya yang baik, semoga ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota Satpol PP di daerah sehingga dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.Semenjak kasus Covid-19 merebak di Indonesia, Satpol PP menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 di Daerah untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.Diantaranya: mensosialisasikan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); melarang kerumunan serta menjadi tenaga bantuan dalam pemulasaran jenazah Covid-19.Dengan kata lain Satpol PP menjadi ujung tombak dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Maka dari itu, dukungan dari BNPP sangat dihargai oleh Kemendagri.“Mudah-mudahan ini bukan akhir dari kerjasama yang dijalin antara Kementerian Dalam Negeri dan BNPB dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan, tetapi berlanjut dengan kerjasama lainnya untuk Provinsi, dan Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa,” tuturnya.Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan upaya Kemendagri untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.“Acara pagi hari ini juga dalam rangka terus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesahatan, hari ini memang Pemerintah Daerah (Pemda) sudah membuat Perda soal penindakan hukum, masih ada sekitar 15-20% lagi daerah yang belum memiliki Perda dan Perkada, ini terus kita pantau kita monitor, karena kalau tidak ada Perda Perkada tentu penegakannya menjadi kendala karena menggunakan aturan yang berlaku,” jelasnya.Sehubungan juga dengan diadakan perhelatan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten/kota yang berlandaskan disiplin protokol kesehatan, maka diharapkan Satpol PP dan Satuan Pelingungan Masyarakat (Satlinmas) ikut turut serta untuk melakukan pengawalan dan mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun ini.Tentunya, sebagai tim penegak disiplin mesti menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan agar tidak tertular.“Ini dua sisi yang mesti sama-sama ditegakkan para Satpol PP yang ada di lapangan dari provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota. Selalu dua hal, tentu dalam rangka penegakkan hukum melindungi masyarakat jaga diri jangan sampai terpapar, kita penegak disiplin harus memberikan contoh bahwa kita juga bisa disiplin,” terangnya.Oleh sebab itu, sebagai bukti bahwa Pemerintah Pusat hadir di tengah-tengah pemerintah daerah, khususnya di OPD Satpol PP dan sebagai bagian dari upaya integral Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan Satpol PP di Daerah yang difasilitasi oleh BNPB, maka diberikan bantuan masker sebanyak 38.864 lembar dan hand sanitizer sebanyak 3.864 botol untuk anggota Satpol PP di wilayah Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan Kota Surakarta) dan Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, Kota Malang dan Kota Surabaya) sebagai daerah yang tinggi tingkat penyebaran Covid-19 dan jumlah anggota Pol PP berjumlah 3.864 anggota.“Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua,” pungkasnya, seperti dikutip dari rilis Puspen Kemendagri.
Baca Juga :