Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan kesiapannya mendukung semua program Kementerian Sosial. DPD RI juga konsern dengan upaya Kemensos dalam penyempurnaan data kemiskinan, yang kini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan pemutakhiran data.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyatakan, Komite III yang membidangi kesejahteraan sosial, mencermati dengan seksama langkah-langkah dan kebijakan Kemensos di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Termasuk upaya keras dan serius Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam mengemban tugas penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).“Kami mendukung langkah-langkah Mensos dalam penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos. Langkah beliau cukup responsif dan cepat. Soal pemutakhiran data, kami siap mendukung dan berkomunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah terkait SKB 3 Menteri,” kata Sylviana, di Jakarta (10/9/2020).Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Mensos Juliari dalam pertemuan pimpinan Komite III DPD RI, belum lama ini. Kepada Mensos, mereka menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemensos.“Beliau menyambut baik. Kami siap memperkuat tugas-tugas Kemensos, termasuk dalam meningkatkan keaktifan daerah dalam pemutakhiran data,” katanya. Sylviana meyakini, dengan sinergi bersama DPD akan lebih banyak program Kemensos bisa diperkuat, terutama yang berbasis di daerah.“Kami kan mewakili langsung masyarakat dari daerah. Kami memiliki kemitraan kuat dengan berbagai potensi pembangunan di daerah, apakah itu pemerintah daerah, DPRD-nya, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur lainnya. Kami siap menjadi kepanjangan tangan,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.Pemerintah telah menerbitkan SKB terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan pemutakhiran data makin terjamin dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.Mensos Juliari menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masalah pemutakhiran data sering menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘tidak tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” kata Mensos Juliari.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Sumber: Humas Kemensos RI
Baca Juga :