Pemerintah DKI Jakarta akan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin depan. Namun menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 50 persen karyawan bisa bekerja di kantor.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, akan kembali menerapkan PSBB secara total mulai Senin (14/9/2020).Ini dilakukan setelah makin banyaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dan membuat rumah sakit kewalahan menampung banyaknya pasien.Anies menyebut dengan PSBB ini, maka akan kembali diberlakukan berbagai pembatasan. Mulai dari pembatasan operasional kendaraan umum dan aktifitas perkantoran.Disebutkan, hanya ada 11 sektor usaha saja yang boleh buka selama PSBB. Sementara sektor lainnya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan para pelaku usaha dan karyawannya untuk bekerja dari rumah.
flexible working hours ," katanya.Dengan jam kerja yang fleksibel, kata Airlangga, sebanyak 50 persen karyawan dapat masuk kantor, sedangkan sisanya WFH."Sekitar 50 persen di rumah dan sisanya di kantor. Kemudian 11 sektor tetap terbuka," katanya.Airlangga juga menyoroti kebijakan Anies yang menerapkan aturan ganjil genap. Menurutnya, ini berkontribusi akan naiknya angka penularan Covid-19 karena masyarakat berpindah ke angkutan umum."Sebagian besar yang terpapar Covid-19 berdasarkan data yang ada itu 62 persen dari rumah sakit (Wisma Atlet) Kemayoran itu adalah akibat transportasi umum. Sehingga beberapa kebijakan perlu dievaluasi termasuk ganjil genap.Soal jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) gara-gara pengumuman penerapan kembali PSBB, turut menjadi sorotan Airlangga."Sampai hari ini indeks ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI sehingga pagi tadi indeks (IHSG) sudah di bawah 5.000," katanya lagi. Antara
Jam Kerja Fleksibel
Namun hal berbeda disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta hari ini, Kamis (10/9/2020).Menurut Airlangga, pihaknya sudah menyampaikan agar kegiatan perkantoran dibuka dengan jam kerja yang fleksibel."DKI Jakarta mulai minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan bahwa kegiatan besar perkantoran melaluiBaca Juga :