Razia Zona Merah, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

RAZIA MASKER
RAZIA MASKER (Foto : )
Menjadi zona merah, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Petugas lakukan razia masker. Bagi warga yang membandel, diberi sanksi push up, Rabu (9/9/2020). Meski demikian tidak ada denda uang bagi pelanggar,  usai menjalani sanksi petugas kemudian memberikan masker.
Petugas terpaksa memberikan sanksi push up, kepada warga yang melintas di Jalan Raya Pagedangan, karena kedapatan tidak mengenakan masker, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.Zona merah dengan pasien positif yang mencapai 848 orang, membuat petugas bersikap tegas kepada pelanggar, yang kedapatan keluar rumah tidak mengenakan masker.Di Jalan Raya Pagedangan Kabupaten Tangerang, tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian serta TNI setempat, merazia setiap warga yang melintas dan menghentikan para pengguna jalan yang kedapat tidak mengenakan masker.Dadan Suganda Camat Pagedangan mengatakan, setelah sempat mereda penularan covid-19, di Kabupaten Tangerang, kini kembali memerah dengan tingkat penularan yang masiv, sehingga Kabupaten Tangerang kembali menerapkan PSBB lanjutan, pelanggar kita hukum sanksi
push up .Pemerintah berharap masyarakat memiliki kesadaran, akan pentingnya mengenakan masker, setiap keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, serta jaga jarak, dalam kondisi pandemi corona. Kusnaedi | Tangerang, Banten