www.antvklik.com - Kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan kian marak di berbagai daerah. Barang berbahaya ini kian mudah didapat, perdagangan senjata api rakitan kian merebak. Bisnis edan senjata api rakitan. Di wilayah Cianjur, Jawa barat, sembilan orang pelaku perakit serta penjual senjata rakitan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat (3/10). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, mesin pemotong besi, gerinda dan ribuan butir peluru tajam.Tujuh dari sembilan orang pelaku perakit dan penjual senjata rakitan, diantaranya, Bastian, Asep Lala, Heri Akbar, Asep Mulyana, Zenely, Asep Yusuf Afriyanto dan Febri Herdiansyah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi mengatakan penangkapan para tersangka perakit senjata ini berawal dari tertangkapnya Bastian.“Penangkapan ketujuh orang pelaku perakit senjata api itu bermula ditangkapnya Bastian di wilayah Kota Cianjur, kemudian polisi mengembangkan kasus ini, “ ujar Benny. Saat digeledah polisi, ditemukan satu butir peluru aktif didalam tasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisipun mencari keberadaan senjata api rakitan yang diakui berada di rumah pelaku di kampung Citaringgul, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Di hadapan polisi, Bastian mengaku senjata rakitan itu didapat dari Asep Lala.Tidak sampai disitu, Timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengembang serta kembali menangkap Asep Mulyana di wilayah Sukabumi yang merupakan perakit senjata api bersama tujuh orang pelaku lainnya.
Kini tujuh dari sembilan pelaku komplotan perakit serta penjual senjata rakitan masih mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur, menunggu proses lebih lanjut. Selain itu polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.Beberapa jam kemudian aparat Satreskrim Polres Cianjur kembali menangkap satu orang lagi perakit senjata api di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Total seluruh pelaku perakit, penjual dan pembeli senjata rakitan menjadi 10 orang. Dadang Sudarman, salah seorang pelaku, mengaku sudah dua tahun menjalankan profesinya sebagai pembuat senjata api, untuk jenis senjata pen gun dijual Rp300 ribu, sedangkan senjata berukuran satu peluru dijual satu juta lima ratus ribu rupiah.Ke sepuluh orang pelaku, diantaranya perakit, penjual dan pembeli terancam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Laporan Deni Hendra dari Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga :