Nora Alexandra Unggah Permohonan Maaf Pria Yang menuduhnya PSK

(Nora Alexandra/ Foto: Instagram@ncdpapl)
(Nora Alexandra/ Foto: Instagram@ncdpapl) (Foto : )
Nora disebut sebagai wanita PSK bahkan berharap sang suami, Jerinx terbunuh di sel tahanan atas kasus yang dituduhkan.
Nora Alexandra yang juga istri pentolan grup band Superman Is Dead (SID) Jerinx yang mendekam di penjara mengunggah permohonan maaf seorang pria yang menuduh dirinya Pekerja Seks Komersial (PSK) di Instagram.Nora biasa disapa rupanya murka dengan cibiran dan hinaan yang diterimanya dari pria dalam unggahan video yang berhasil didapatkan.Perempuan kelahiran Jember, 12 November 1994 ini mengetahui unggahan pria julid tersebut bermula melalui postingan penggemarnya.Haters akun @aldii_201 menyebutkan Nora sebagai wanita PSK bahkan dengan kejam berharap sang suami, Jerinx terbunuh di sel tahanan atas kasus yang dituduhkan."Hi @aldii_201 terima kasih perkataan dan penilaian mengenai wajah saya yang anda lihat seperti maaf pe atau jab, di sini yang saya kurang berkenan adalah Anda berharap suami saya terbunuh di penjara," tulis Nora di Instagram dikutip antvklik Rabu (9/9/2020).Nora protes keras disaat dirinya dalam kesendirian tanpa suami di rumah sang haters malah menginginkan Jerinx terbunuh di penjara."Apakah Anda tahu saya sudah menderita suami saya ditahan lalu apakah pantas anda juga ingin suami saya terbunuh di penjara?" ujarnya.Mantan istri Aliff Ali ini tentu saja merasa sakit dengan perlakuan pemilik akun @aldii_201 yang tega terhadapnya."Semoga Anda tidak pernah merasakan sengsara dan derita!" sambung Nora.Nora merasa bersyukur banyak para penggemarnya yang masih tetap setia ditengah keterpurukan yang kini dialaminya. Sehingga apapun tentang dirinya, informasi cepat didapatkan dengan mudah."Tak butuh waktu lama, karena mata-mata atau followers saya ada di mana-mana untuk melindungi saya dari ancaman atau kata-kata fitnah," tutup Nora Alexandra Philip.Seperti diketahui, suaminya Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang menyebut IDI kacung WHO.Laporan IDI Bali ke pihak kepolisian berdasarkan UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Akibatnya, Jerinx SID diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.