32 Provinsi Sudah Selesai Susun dan Terapkan Perkada Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Pelanggar PSBB di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. ANTV Simon Tobing).
Pelanggar PSBB di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. ANTV Simon Tobing). (Foto : )
Sebanyak 32 provinsi sudah selesai menyusun dan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah pada masa pandemi covid-19. Sedangkan 2 Provinsi lagi masih dalam proses penyelesaian peraturan.
Dalam rilisnya hari ini, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan data terbaru sampai Selasa (9/9/2020) pukul 09.00 WIB bahwa ada 32 provinsi yang sudah menyelesaikan dan menerapkan Perkada.Perkada itu mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah pada masa pandemi covid-19, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.Provinsi-provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tengga Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku.[caption id="attachment_372116" align="alignnone" width="900"] 32 Provinsi Sudah Terapkan Perkada Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Sebaran provinsi yang sudah selesai menyusun dan menerapkan Perkada tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah pada masa pandemi covid-19. (Sumber: Humas Kemendagri).[/caption]Selanjutnya, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat. Sedangkan provinsi yang masih dalam proses penyelesaian adalah Aceh dan Papua.Ke-32 provinsi yang sudah menyelesaikan Perkada mencakup 346 kabupaten/kota atau sebesar 68 persen. Kemudian, 14 persen atau 73 kabupaten/kota masih dalam tahap penyelesaian dan 18 persen atau 95 kabupaten/kota belum menyelesaikan Perkada.
(*)