Pesinetron senior Mat Solar, lama tak tersiar kabar, tetiba sedang melaporkan seseorang yang bernama Muhammad Idris, tersebab kasus sengketa tanah yang menyebabkan diriya dirugikan.
Atas kasus sengketa tanah tersebut, pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri ini merugi hingga Rp3 miliar, tak diketahui kapan proses pelaporan itu terjadi, namun yang jelas kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Tanggerang.Humas Pengadilan Tinggi Tanggerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, kasus ini bermula adanya uang ganti rugi dari gusuran pembangunan jalan tol yang diterima Muhammad Idris sebesar Rp254 juta, namun menurut Jaksa Penuntut Umum uang itu seharusnya milik Mat Solar, bukan Muhammad Idris."Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini selanjutnya intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp254 juta. Yang harusnya menurut JPU itu yang menerima itu Mat Solar," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanggerang, Arif Budi Cahyono.Muhammad Idris baru menerima uang sebanyak Rp254 juta dari nilai total uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar, maka dari itu Idris didakwakan telah melakukan penggelapan uang."Jadi dari nominal seluruhnya sekitar Rp3 miliar dan baru diterima Rp254 juta oleh terdakwa. Tanah ganti rugi untuk pembangunan jalan Tol Cinere-Serpong. Justru di situ dugaan penggelapannya. Baru dakwaan," pungkasnya.Sementara itu dilain tempat, Endang Hadrian kuasa hukum Muhammad Idris mengatakan kronologi bermula ketika Idris menggadaikan tanah miliknya ke orang bernama Rusli seharga Rp8 juta di tahun 1993 yang tanpa disertakan bukti peralihan tanah."Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga Rp8 juta di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," kata Endang Hadrian.Lalu, ditahun 2004, Rusli menjual tanah itu ke Mat Solar seharga Rp84 juta, namun pihak Idris mengklaim bahwa penjualan tanah itu tanpa disertakan akta jual beli (AJB).Jual beli tanah antara Rusli dan Mat Solar hanya memiliki bukti kwitansi serta surat tanah girik dengan nomor C.1242.Ketika itu Rusli beranggapan bahwa tanah yang digadaikan Idris di tahun 1993 dinyatakan dijual kepada pihak Rusli, hal itulah yang menyebabkan timbulnya multi tafsir."Rusli jual ke Mat Solar Rp85 juta. Di sini ada multitafsir. Padahal kalau jual beli, ada AJB-nya. Ini kan yang diberikan Idris hanya surat tanah," kata Idris.Untuk melegalkan tanah yang dijual Rusli ke Mat Sollar, Idris dimintakan tanda tangannya oleh Rusli, sebab penjualan itu tak ada akta jual beli, Mat Solar hanya diberikan kwitansi saja oleh Rusli.Permasalahan itupun mencuat di tahun 2017, sebab tanah yang berada dikawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, terkena gusur oleh pemerintah untuk dijadikan proyek jalan tol Cinere-Serpong.Uang ganti rugi yang dibayarkan pemerintah hanya bisa diambil oleh Idris, sebab girik tanah tersebut masih atas nama Idris, sedangkan pihak Mat Solar tak dapat menerima uang, tersebab tak ada akta jual beli tanah tersebut dari pihak Rusli kepada dirinya."Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," katanya.Lantaran tak mendapat uang gusuran, akhirnya Mat Solar melaporkan kasus tersebut dan memenjarakan Idris atas dugaan penggelapan.
Baca Juga :