Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok, Siap-siap Kena Denda

Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok, Siap-siap Kena Denda
Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok, Siap-siap Kena Denda (Foto : )
Aparat Satpol PP Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Penerapan sanksi sosial dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19."Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).Ia mengatakan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum.Adapun untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp50 ribu. Kemudian, bagi para pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum, jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam."Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp5 juta, dua kali Rp10 juta, dan tiga kali Rp25 juta," tegasnya.Lienda menuturkan, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha dan pembatasan aktivitas warga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Denda ini akan masuk pada kas daerah. Nantinya langsung dibayarkan melalui BJB."Untuk pelanggaran aktivitas warga danĀ  dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.
Ia berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.