Buntut dari aksi brutal dan perusakan kantor Polsek Ciracas, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tetapkan 5 oknum TNI AL tersangka perusakan setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap oknum TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi Sabtu (29/8/2020).Dari hasil pemeriksaan, 5 oknum anggota TNI Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangka."Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (semuanya dari matra) Angkatan Laut (AL)," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, kepada awak media, Minggu (6/9/2020).Eddy menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU). Penetapan tersangka ini, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan 5 anggota TNI AL dan 2 personel TNI AU."(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," lanjutnya.Adapun Pasal 406 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Eddy belum menjelaskan motif kelima anggota TNI AL yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perusakan Polsek Ciracas ini.Eddy hanya mengatakan 5 tersangka ini ikut rombongan oknum TNI untuk melakukan perusakan."Iya, 5 oknum prajurit dari AL. Menurut para saksi yang bersangkutan (5 tersangka TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," pungkasnya.
Baca Juga :