Jerat Narkoba Reza Artamevia Berujung Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Jerat Narkoba Reza Artamevia Berujung Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara (Foto VIVA)
Jerat Narkoba Reza Artamevia Berujung Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara (Foto VIVA) (Foto : )
Penyanyi Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020)."Yang bersangkutan kedapatan dan menyimpan (narkoba). Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Reza terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Dia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."Ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar Yusri.Reza diketahui ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Dia membeli dengan harga Rp1,2 juta. "Berdasarkan pemeriksaan sabu dibeli seharga Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, belum diketahui ditangkap di mana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia yang merupakan mantan istri almarhum Adjie Massaid. Reza diamankan dengan barang bukti sabu.Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu klip kecil plastik berisi sabu seberat 0,78 gram. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisapnya atau bong."Kami temukan sabu seberat 0,78 gram," kata Yusri.Dijelaskan Yusri, Reza Artamevia diamankan dengan dua orang lainnya di sebuah restoran. Reza diamankan sesat setelah membeli sabu tersebut.Setelah diamankan pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cirende, Tangerang Selatan. Berdasar hasil tes urine Reza dinyatakan positif amfetamin.“Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana. Kita sudah lakukan tes urine, ketiga-tiganya yang dua negatif yang bersangkutan berinisial RA positif amfetamin,” jelas Yusri.Sebelumnya dijelaskan Yusri, berdasarkan pengakuan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adji Massaid ini menggunakan sabu-sabu selama empat bulan belakangan.Meski demikian pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif penggunaan sabu-sabu oleh Reza.“Pengakuannya sekitar 4 bulan dia menggunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” ujar Yusri.Kini jerat narkoba Reza Artamevia berujung sangkaan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.