www.antvklik.com
- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Selasa siang. Selain itu, Buni Yani juga dituntut untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah, dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung itu.Dalam tuntutannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah, tanpa hak menambah, mengurangi, dan menghilangkan informasi elektronik, dalam hal isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Perbuatan yang dilakukan terdakwa, dinilai telah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jaksa menilai posting- an Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Terkait tuntuntan tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Buni Yani akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Mereka menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa, lebih mengedepankan asumsi daripada fakta-fakta persidangan. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilahkan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi. Sementara pihak jaksa mengaku tidak jadi masalah atas waktu yang dimintakan Buni Yani, dan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut. Sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada 17 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa.Demikian Laporan Jhon Hendra dari Bandung Jawa Barat
BUNI YANI DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA
Selasa, 3 Oktober 2017 - 17:13 WIB