Ribuan ekor kura-kura yang disita Satreskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat dari salah seorang warga, akhirnya dilepas ke habitatnya di sungai Labasang, Matakali. Pelepasan kura-kura jenis ambon ini dilakukan lantaran sang pemilik tidak mengantongi izin tangkap dan penangkaran sesuai yang diatur oleh BKSDA.
Ribuan ekor kura-kura jenis ambon ini diangkut menggunakan dua mobil bak terbuka menuju sungai Labasang, Kecamatan Matakali. Kura-kura yang ditampung oleh salah seorang warga Kecamatan Limboro ini kemudian satu persatu dilepaskan ke habitatnya setelah hampir setahun ditampung di penangkaran.Pelepasan kurang lebih seribu ekor kura-kura dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Sulawesi Barat. Pihak BKSDA membenarkan jika penangkapan dan penangkaran kura-kura harus mengantongi izin, apalagi ribuan kura-kura ini rencananya akan dijual ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatrea Selatan.Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutrisno membenarkan jika ribuan kura-kura jenis ambon yang disita pihaknya, bukanlah hewan yang dilindungi, namun harus tetap mengantongi izin jika ingin menangkap apalagi memperjual belikannya hingga keluar daerah.Satreskrim Polres Polewali Mandar masih terus melakukan pengembangan terkait ditemukannya penangkaran kura-kura di tengah pemukiman penduduk di kecamatan Limboro. Polisi masih memburu pemilik penangkaran serta seorang pelaku yang menjadi pengumpul kura-kura dari masyarakat.Rasman Abdul Rahman | Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Tidak Memiliki Izin Tangkap dan Penangkaran, Ribuan kura-Kura Dilepas ke Sungai
Sabtu, 5 September 2020 - 11:00 WIB