Polisi resmi menetapkan mantan Manajer Keuangan PT. Pos Indonesia Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi materai nominal Rp6 ribu, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Penetapan status tersangka kepada mantan Manajer Keuangan PT. Pos Indonesia Medan berinisial nama MMN, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap tersangka utama berinisial nama SHS.Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, MMN ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai manajer keuangan dan Badan Persediaan Materai di kantor BUMN tersebut, tidak melaksanakan tanggung jawabnya melakukan pengawasan atau pemeriksaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian.Kembali kepada SHS, tersangka utama, dia merupakan staf bagian keuangan Kantor Pos Indonesia Medan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan materai nominal Rp6 ribu sebanyak 349 ribu lembar, senilai Rp2,94 miliar.SHS telah divonis penjara selama lima tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada tanggal 25 Juli 2019 lalu, dengan barang bukti sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp55.588.400.MMN terancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahana Situmorang | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :