Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh pada Kamis, (3/09/2020) di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 melalui Video Conference“Dengan adanya nota kesepahaman ini kita ingin sinergi antara BPKP dan jajaran Inspektorat Kemendagri , khususnya Pemda menjadi lebih kuat. Karena kita semua, BPKP maupun APIP ini adalah instrumen dari pemerintah, instrumen pertama yang melakukan penyaring supaya jangan terjadi penyimpangan,” kata Mendagri dalam sambutannya.Lebih lanjut, Mendagri menekankan, sinergi antara BPKP dan Inspektorat merupakan poin yang sangat penting. Melalui sinergi yang baik, APIP diharapkan dapat menjadi instrumen dalam perumusan kebijakan pimpinan, baik di level Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.“APIP instrumen yang paling penting sehingga APIP ini betul-betul bisa berfungsi. Berfungsi sebagai pendamping dan berfungsi sebagai pengawas. Saya menghargai dengan sangat tinggi apa yang disampaikan oleh Kepala BPKP tadi, utamakan pencegahan dibanding dengan penindakan,” papar Mendagri.Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta APIP juga mengubah mindset dalam menentukan indikator kinerja di bidang pengawasan. Ukuran keberhasilan selaku pengawas internal pemerintah, kata Mendagri, bukan lagi dihitung berdasarkan banyaknya temuan penyimpangan.“Tapi dari semakin sedikitnya temuan penyimpangan. Karena tidak ada yang menyimpang, karena sudah didampingi lebih baik dan dicegah,” kata Mendagri.Menurut Mendagri, mindset selama ini yang menyatakan keberhasilan seorang pengawas intern apabila mampu menemukan penyimpangan sebanyak-banyaknya cenderung kontraproduktif. Karena, kata Mendagri, hal itu menghambat penyelesaian masalah, termasuk bisa memperlambat roda pemerintahan.“Karena akan menimbulkan ketakutan yang berlebihan dari pengelola anggaran, pembuat kebijakan, yang akhirnya menghambat,” beber Mendagri. (Puspen Kemendagri)
Baca Juga :