Pasutri Penjual Miras Maut di Blitar Ditetapkan Tersangka

Pasutri Penjual Miras Maut di Blitar Ditetapkan Tersangka
Pasutri Penjual Miras Maut di Blitar Ditetapkan Tersangka (Foto : )
Polisi menetapkan status tersangka kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) penjual Miras (Minuman Keras) maut oplosan yang mengakibatkan 3 warga di Blitar, Jawa Timur, tewas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar telah menangkap pasangan suami istri bernama Agus Budiman dan Utami, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Blitar, Jawa Tengah.Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya pasutri penjual miras oplosan yang mengakibatkan 3 warga Blitar tewas, ditetapkan sebagai tersangka.Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 jeriken berisi alkohol murni, botol air mineral dan sisa miras hasil oplosan yang telah diminum oleh tiga korban.Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil otopsi ketiga korban dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.Dari hasil pemeriksaan, lamjutnya, kedua pelaku mengaku mendapatkan alkohol sebagai bahan dasar Miras, dari wilayah Kediri. Kemudian, alkohol dicampur dengan menggunakan air mineral.Polisi menjerat pasangan suami istri tersebut dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara  dan maksimal seumur hidup. Yusuf Saputro | Blitar, Jawa Timur