Akibat mencuri barang emas serta handphone milik warga, salah satu residivis yang baru tiga hari bebas dari massa tahanan, kembali diringkus tim Resmob Polres Kota Kotamobagu, Rabu (2/9/2020).
Tak hanya itu polisi juga terpaksa menembak kaki tersangka setelah mencoba kabur dari kejaran polisi.Setelah tiga hari bebas dari masa tahanan akibat kasus pencurian barang eletronik. Musa Patras, salah satu residivis kelas kakap, warga Togop, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali diamankan oleh tim Resmob Polres Kota Kotamobagu, akibat melakukan aksi yang sama.Saat penangkapan kedua kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan, setelah tersangka mencoba kabur dari polisi. Bahkan selain tersangka polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti hasil curian, berupa dua buah handphone android, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, ATM serta KTP, hingga satu buah dompet warna hitam putih milik korban.Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Angga Maulana mengaku, penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan warga, sehingga polisipun melakukan pengembangan dan kemudian menangkap tersangka.Bahkan saat penangkapan polisi terpaksa melumpuhkan tersangka, karena mencoba kabur. Apalagi tersangka merupakan residivis, yang baru tiga hari bebas dari lapas Kotamobagu.Aksi pencurian seperti ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh tersangka, melainkan sudah sering dilakukan dengan cara tersangka mencongkel pintu jendelah dan kemudian masuk ke rumah warga untuk melakukan aksinya. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali masuk keluar sel tahanan karena kasus yang sama.Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Kota Kotamobagu sambil menunggu proses pemeriksaan selanjutnya. Bahkan tersangka kini dikenakan pasal 373 ayat 1 butir 3, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Rifandi Kamaru | Kotamobagu, Sulawesi Utara
Baca Juga :