Gembong perompak bersenjata api yang biasa beroperasi di Teluk Jakarta, Bangka Belitung, hingga Kalimantan, akhirnya tertangkap. Polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah badik, 1 pucuk senjata airsoft dan 2 pucuk senjata api saat mengamankan sang gembong.
Pria berbadan besar bernama Andi ini tak berkutik saat ditangkap anggota polisi Subditgakkum Polair Polda Metro Jaya. Andi merupakan gembong perompak, otak pelaku aksi perompakan yang selama ini terjadi di wilayah Teluk Jakarta.Andi melarikan diri ke rumah saudaranya di Jambi, setelah kelompoknya diringkus polisi pada bulan Juli kemarin. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis badik, sepucuk airsoft gun 1 senjata api revolver kaliber 9mm, dan sebuah senjata api rakitan.Menurut polisi, Andi mendapatkan senjata api ini dari temannya, yang saat ini dalam perburuan. Kelompok perompak ini sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir. Dan kerap menghantui para nelayan. Bahkan wilayah operasi perompak ini luas hingga wilayah Bangka Belitung dan Kalimantan.Gembong perompak ini diancam pasal berlapis Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, serta pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, atas aksi perompakannya.
Novi Zakaria | Jakarta Utara
Baca Juga :