Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara, dan denda Rp25 juta, subsider 3 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
Sang kekasih berharap, agar Lucinta Luna divonis bebas, oleh majelis hakim saat persidangan vonis nanti.Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sore tadi menggelar persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna, secara virtual.Lucinta Luna mengikuti jalannya persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menghukum Lucinta Luna tiga tahun penjara, dan denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum Lucinta Luna, Irma Angesti mengatakan, bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal, karena kliennya tidak terbukti di persidangan memilik narkotika jenis ekstasi.Sementara itu, kekasih Lucinta Luna, Abash yang mengikuti jalannya persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berharap Lucinta Luna bisa bebas tanpa menjalani hukuman.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Lucinta Luna. Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :