“Api membakar dan kita punya Presiden yang mengipasi nyala api daripada memadamkannya,” kata Biden dalam pidato di Pittsburgh, Pennsylvania, pada 31 Agustus 2020.
Kandidat calon Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menuduh Presiden Donald Trump mendorong tindak kekerasan setelah terjadi kerusuhan mematikan di Kenosha dan Portland.Kondisi ini melambungkan isu hukum dan ketertiban menjadi isu sentral menjelang pemilu Presiden AS, yang akan berlangsung dua bulan lagi.Muncul setelah berbulan-bulan menjalani pembatasan kegiatan terkait pandemi Covid-19, Biden mendapati dirinya dalam keadaan defensif.Trump mengritiknya bersikap lemah dalam menghadapi peristiwa, yang menggabungkan protes anti-rasisme sayap kiri, kerusuhan, penembakan yang mematikan, dan tindakan main hakim sendiri kelompok sayap kanan di Kenosha, dan Portland, Oregon.Biden, 77 tahun, menyerang balik Trump dalam pidato di Pittsburgh, Pennsylvania, pada 31 Agustus 2020.“Api membakar dan kita punya Presiden yang mengipasi nyala api daripada memadamkannya,” kata Biden seperti dilansir Channel News Asia pada 31 September 2020.Biden melanjutkan,”Presiden inkumben ini tidak mampu memberi tahu kebenaran kepada kita, tidak mampu menghadapi fakta dan tidak mampu menyembuhkan luka.”Secara terpisah, Trump menghabiskan sebagian besar waktu pada pekan lalu untuk memperingatkan para pemilih bahwa mereka “tidak akan merasa aman” di Amerika yang dipimpin Biden.Soal ini, Biden balik bertanya dalam pidatonya. “Apakah Anda benar-benar merasa aman di bawah pemerintahan Donald Trump,” kata dia. “Trump tidak bisa menghentikan kekerasan, karena selama bertahun-tahun dia justru mengipasinya.”Dalam pidato ini, Biden juga mengritik para perusuh dan pelaku penjarahan, yang sering diberi label sebagai kelompok kiri anti-rasisme. Aksi ini terjaid menyusul tewasnya pria kulit hitam George Floyd dan Jacob Blake secara terpisah akibat tindak kekerasan oleh polisi kulit putih.“Penjarahan bukan protes, membakar bukan protes,” kata Biden. Dia meminta semua pelaku tindak kriminal ini untuk dituntut secara hukum.
Chanel News Asia
Baca Juga :