Pemprov Banten dan Pemkot Serang mulai menggelar razia masker, sekaligus mensosialisasikan aturan wajib pakai masker terhadap masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus penularan covid-19.
Petugas pun tak segan menegur warga yg tidak memakai masker, sementara orang kaya tak segan untuk didenda 100 ribu oleh petugas.Dalam razia yang digelar pemprov Banten dan Pemkot Serang, para pelanggarakan diberikan sanksi mulai dari teguran, melakukan kerja sosial hingga didenda sebanyak Rp100 ribu. Hal itu, dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.Razia sekaligus sosialisasi wajib pakai masker ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, dan peraturan Wali Kota Serang (Perwal) Nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.Setiap pelanggar akan dilakukan pendataan, jika dikemudian hari ditemukan melanggar kembali maka akan didenda Rp100 ribu. Namun sanksi teguran tidak berlaku pada orang kaya, karena seharusnya orang kaya dapat menjadi contoh bagi warga kurang mampu maka sanksi denda Rp100 ribu akan diterapkan pada orang kaya meski melanggar satu kali.Sejauh ini, petugas masih menemukan banyak marga yang tidak memakai masker saat melakukan operasi. Alasan klasik selalu dilontarkan untuk menghindari teguran petugas. Petugas berharap masyrakat bisa disiplin soal penerapan wajib masker. Siti Marufah | Serang, Banten
Razia Masker, Ternyata Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker
Selasa, 1 September 2020 - 17:30 WIB