Pemerintah akhirnya memberikan tunjangan pulsa kepada para pegawai negeri sipil atau PNS. Besarannya hingga Rp400 per bulan.
Keputusan tunjangan pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 394/KMK/.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.Dalam putusan itu disebut, untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang untuk setiap bulannya.Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.Meski demikian, biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada para pegawai yang dalam tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online (daring).Bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan. Besarannya paling tinggi adalah Rp150 ribu per orang per bulan.Dalam aturan itu juga disebutkan, tunjangan pulsa mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
RRI.co.id
Tunjangan Pulsa Untuk PNS Sudah Cair, Besarannya Hingga Rp400 Ribu
Selasa, 1 September 2020 - 13:14 WIB