Begitu juga wajah hukum kita, istilah “HUKUM WANI PIRO” dalam arti jual beli “Pasal dan Putusan Hukum” bukanlah rahasia umum lagi. Pendek kata, proses hukum sejak tingkat penyidikan, penuntuan, pemeriksaan hingga banding, kasasi dan PK serta pemenjaraan semuanya bisa diatur melalui transaksi dan atau melalui praktek MAFIA HUKUM.
Maka tidak heran kalau hukum dibanyak tempat justru menjadi neraka, karena tidak sedikit putusan pengadilan justru digunakan untuk melegalkan kejahatan khususnya oleh Konglomerat Hitam.Tegasnya, setidaknya sejak Orde Baru bangsa ini melupakan pembangunan karakter bangsa dan akhirnya siapapun ia yang menjadi penyelenggara negara terlebih elitnya niscaya akan berubah menjadi kaum PENYEMBAH BERHALA (Pangkat, Jabatan, dan Materi) sebagaimana yang digambarkan dalam kitab suci sejumlah agama. Tapi juga sebaliknya adalah “ABSURD” kalau tanpa jaminan kesejahteraan hidup dan kepastian hidup dihari tua, siapapun ia yang pegang kekuasaan diharapkan tidak korupsi dan atau terlibat praktek mafia. Karena keduanya adalah kreasi manusia yang dikita ditunjang oleh kesempatan yang bergitu besar yang justru bersumber dari sistem tata kelola kekuasaan negara itu sendiri.
Lantas bagaimana mungkin ada Presiden Republik tak terkecuali bapak sendiri akan mampu memberantas KORUPSI dan MAFIA, kalau tidak dimulai terlebih dahulu dari pembenahan tata demokrasi nya terlebih dahulu termasuk sistem hukumnya, sekaligus tata laksana birokrasi yang mampu memberi jaminan kesejahteraan bagi segenap penyelenggara negara. Sementara itu tata negara sebagaimana tertuang dalam UUD Hasil 4 kali Amandemen belum disusun sebagaimana layaknya sebuah sistem demokrasi dimana hubungan antar kelembagaan demokrasi sebagai sub-sub sistemnya saling mempengaruhi dan bersinergy satu dengan lainnya dalam sebuah totalitas (A-sistemik), sehingga yang terjadi antar lembaga demokrasi justru saling menihilllkan, menjegal dan atau minimal mendistorsi peran & kapasitas masing-masing. Namun demikian pemikiran untuk kembali ke UUD 1945 yang asli juga sangat menghina kecerdasan kita semua, bukankah 53 tahun dengan 2 pemimpin kuat kaliber dunia dieranya yaitu Bung Karno dan Suharto adalah bukti tak terbantahkan bahwa UUD 1945 yang asli sebagai software dalam mengelola kedaulatan rakyat dan kekuasaan negara nyata-nyata gagal untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan didirikannya NKRI sebagai wadah bersama.
Baca Juga :