Dua bulan jadi DPO petugas, pelaku penjambretan wanita yang terjadi di depan kantor Mapolrestabes Palembang, akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yang terkenal sadis tersebut dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan petugas ketika akan ditangkap.Lama menjadi buruan petugas, pelaku jambret terhadap wanita yang terjadi di depan Mapolrestabes Palembang pada awal bulan Juni 2020 lalu, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.Pelaku atas nama Ishak 30 tahun, warga Mataram Kemas Rindo Kertapati ini, terpaksa diberi tindakan tegas terukur pada kakinya, karena mencoba melawan petugas.Berdasarkan keterangan polisi, pelaku kerap kali berganti pasangan ketika hendak menjambret, dan telah tiga kali melakukan aksinya, yakni di depan Mapolrestabes Palembang, di Polsek seberang Ulu Satu dan di kawasan Masjid Agung Palembang.Semua korban dari pelaku merupakan perempuan yang lengah, ketika ketika sedang berjalan atau mengendari sepeda motor.Untuk korban Desi Permata diketahui mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit, setelah tasnya ditarik oleh pelaku ketika melintas di depan Mapolrestabes Palembang 10 Juni 2020 lalu.Kejadian penjambretan yang sempat viral di media sosial tersebut, mendapat atensi langsung dari pimpinan untuk mengungkapkan kasusnya, karena telah meresahkan masyarakat.Saat ini petugas masih memburu rekan isak yang masih DPO, sementara pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.Selaian itu, petugas juga menangkap pelaku kejahatan lainnya seperti pelaku curas/ curat, dan pemerasan, dengan menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam, dan handhpone, serta sepeda motor hasil kejahatan para pelaku. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga :