Seorang pelaku pengedar narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, akibat transaksi di sekitar pondok pesantren, akhirnya ditangkap oleh tim Reskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pelaku MT memanfaatkan anak kecil, dengan selipkan barang haram untuk diantarkan kepada pemesan yang tak jauh dari pondok pesantren.Pelaku MT, warga Desa Larlar Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh tim Reskoba setempat, lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu, yang selipkan di kopiah bocah, guna diantarkan kepada si pemesan.MT, tak bekutik saat di tangkap petugas di tempat persembunyiannya di Desa Astapah Omben Sampang.Pelaku memanfaatkan anak kecil di tengah-tengah pondok pesantren sempat viral di media sosial, karena salah seorang korban yang dibawa petugas status santri.Menurut AKBP Abdul Hafidz Kapolres Sampang, Madura, pelaku yang masih ada hubungan keluarga, sengaja menaruh barang haram tanpa sepengetahuan korban guna diberikan sabu kepada pemesan, yang tak jauh dari pondok pesantren, sebelum akhirnya pelaku pengedar barang ilegal ini ditangkap polisi.Sementara itu, si pemesan narkoba masih dalam pengejaran petugas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti, berupa handphone, uang 10 ribu rupiah dan sabu sebarat 2,5 gram.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya beredar video viral di media sosial sejumlah warga ribut di pondok pesantren karena santri dibawa petugas karena kedapatan membawa sabu. Seorang petugas kepolisian sempat diamankan pihak ponpes dari amukan warga yang terprovokasi. Dimas Farik | Sampang, Madura
Baca Juga :