Berkuda adalah keahlian Aiptu Hendry Setiyawan. Memanfaatkan keahliannya, petugas Bhabinkamtibmas Polres Madiun, Jawa Timur ini melakukan razia masker di pusat keramaian. Hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker adalah bernyanyi dan menghafal Pancasila. Meski demikian, Aiptu Hendry juga membagikan gratis masker kepada warga.
Inilah Aiptu Hendry Setiyawan, satu-satunya polisi berkuda di Polres Madiun yang memanfaatkan keahlianya ini sambil menjalankan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas.
[caption id="attachment_367531" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Menunggang kuda, Aiptu Hendry menyisir sejumlah tempat keramaian seperti pasar, kantor pelayanan publik dan juga kawasan lampu merah. Satu per satu warga yang tak mengenakan masker didatangi.
[caption id="attachment_367525" align="alignnone" width="900"]
Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Sebelum dibagi masker secara gratis, mereka harus menjalani hukuman dengan bernyanyi atau menghafal Pancasila.
[caption id="attachment_367524" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Tentu, sebagai Bhabinkamtibmas, Aiptu Hendry juga memberi imbauan pentingnya mengenakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.
[caption id="attachment_367529" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
AKBP Eddwi Kurniyanto, Kapolres Madiun mengatakan Polres Madiun menggunakan ikon polisi berkuda untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberi sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya, masker.
[caption id="attachment_367528" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Berkuda memang adalah ciri khas Aiptu Hendry, sebagai ikon Polres Madiun. Cara unik ini efektif untuk mendekatkan dirinya pada masyarakat sehingga sosialisasi yang menjadi tugasnya lebih santai dan bisa diterima.
[caption id="attachment_367530" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Pekan ini Polsek Dolopo gencar membagi-bagi masker di lampu merah bagi pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak bermasker. Antisipasi penyebaran virus Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan kini menjadi prioritas pelayanan untuk masyarakat.
[caption id="attachment_367526" align="alignnone" width="900"] Foto: Miftakhul Erfan | ANTV[/caption]
Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini tengah menerbitkan peraturan daerah terkait adanya sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker. Nantinya, uang denda ini masuk ke dalam kas pemda.
Miftakhul Erfan | Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Baca Juga :