Kemendagri Inisiasi Rakor Tingkatkan Efektivitas Cegah dan Kendalikan Covid-19

Kemendagri Inisiasi Rakor Tingkatkan Efektivitas Cegah dan Kendalikan Covid-19 (Foto Puspen Kemendagri)
Kemendagri Inisiasi Rakor Tingkatkan Efektivitas Cegah dan Kendalikan Covid-19 (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) inisiasi Rapat Koordinasi melalui Video Conference dalam rangka Meningkatkan Efektifitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (27/8/2020).
Rakor tersebut dibuka Menkopolhukam Mahfud, MD yang dalam sambutannya menyampaikan substansi dari tujuan pokok digelarnya Rapat Koordinasi dalam rangka Meningkatkan Efektifitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.Ia pun menjelaskan bahwa baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang menitikberatkan pada 2 (dua) hal yaitu, pertama pada penanggulangan Covid-19 dan yang kedua pada pemulihan ekonomi nasional (PEN).“ Nah jadi di situ ada dua hal yang harus kita kerjakan bersama karena tidak mungkin kita tidak melakukan ini di dalam perkembangan sekarang ini. Oleh itu sebabnya setelah itu Bapak Presiden dan jajaran pemerintah membicarakan tentang kemungkinan istilah yang umum, new normal, kehidupan baru, kita mulai mengajak masyarakat bergerak bahwa Covid-19 itu adalah fakta di dalam kehidupan kita, karena itu fakta maka kita tidak bisa menghindar terus dan bagaimana caranya hidup dengan covid itu, hidup bahwa covid itu ada tetapi kita tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan seperti biasa”, ujarnya.Lebih lanjut Madfud menuturkan ada dua arah dalam kehidupan saat ini, satu tetap memerangi atau menanggulangi Covid-19 dengan sekuat-kuatnyanya, yang kedua memulihkan secara pelan-pelan kehidupan kita bernegara, berbangsa, bermasyarakat dengan seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, agama, sosial, dan semua sudah mulai dibicarakan.“Nah langkah lanjut dari itu maka keluarlah Perpres itu tadi, yang kemudian fokusnya ada dua, yaitu PC dan PEN, PC (Penanggulangan Covid-19) dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional. Ini ada program-program utama yang mencakup 5 (lima) hal: Pertama, Indonesia aman, jadi aman dari Covid-19. Kedua, Indonesia sehat, di sini ada pelayanan kesehatan berbasis gotong-royong yang dipandu oleh pemerintah dengan program-programnya yang didukung oleh UU No 2 Tahun 2020. Ketiga, Indonesia berdaya, peningkatan daya beli rakyat, peningkatan ekonomi rakyat. Keempat, Indonesia tumbuh, yaitu program peningkatan penerimaan negara. Kelima, Indonesia bekerja, program percepatan penyerapan tenaga kerja,Mahfud juga menegaskan kembali bahwa Presiden Jokowi meminta semua untuk membelanjakan seluruh anggaran agar ekonomi rakyat itu bergerak, rakyat dipacu untuk melakukan kegiatan ekonominya sendiri, disini ada KPK, BPKP dsb. Presiden dalam beberapa rapat berkali-kali mengatakansegera belanjakan uang yang disediakan oleh APBN dan APBD, tetapi tetap secara benar, tetapi tetap di dalam kerangka hukum yang benar. “ Oleh karena itu KPK, BPK, dan BPKP ikut mendampingi, jangan takut, kami Pemerintah sudah berbicara dengan KPK dengan BPKP, BPK, agar pengawasan tetap dilakukan”, ujarnya.Mahfud juga menjelaskan istilah menyeimbangkan gas dan rem. Ia menganalogikan ibarat mobil ada rem dan gas, kemudian ada setirnya. “ Presiden dan kita semua yang ada disini adalah setirnya, mengendalikan, sebagai sopir kita itu pemegang setir sekaligus bisa menjadi setirnya itu sendiri, tegakkan protokol kesehatan, oleh karena itu Perpres Nomor 18 Tahun 2020 itu disusun dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, itu remnya, mau ngegas mau membangun, hati-hati ada bahaya di tengah kita, ada Covid-19. Oleh sebab itu ada rem, pendisiplinan protokol kesehatan, dan penegakan hukum”, urainya.“Protokol kesehatan itu harus ditegakkan melalui dua hal, yaitu disiplin, disiplin ini dibagi dalam dua hal, pertama disiplin di dalam strategi darat, persuasif, diberi tahu ini bahayanya kalau tidak disiplin kesehatan, itulah sebabnya Bapak Presiden secara eksplisit menyebut PKK agar banyak berperan, ibu-ibu ini lebih mudah bergerak untuk melakukan persuasif kepada masyarakat”, pungkasnya.Pada Kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang juga bertindak selaku tuan rumah dan sekaligus memandu secara langsung kegiatan Rakor tersebut menyampaikan juga bahwa hari senin yang lalu juga dilakukan rapat komite penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden.“Bapak Presiden menyampaikan bahwa kita semua seluruh kepala negara di dunia, seluruh kepala daerah di dunia termasuk Indonesia, Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah menghadapi problema yang sama, yaitu dilematika antara dua persoalan penanganan Covid-19 kesehatan dan juga penanganan masalah ekonomi dan keuangan. Oleh karena itulah ada dua stags yang dibentuk, keduanya tidak bisa dinafikan, tidak bisa kita hanya mengutamakan masalah kesehatan tapi juga tidak bisa membuat ekonomi menjadi mati, karena ekonomi yang mati akan membuat kapasitas pembangunan kapasitas kesehatan akan semakin menurun karena biaya yang tidak ada kemudian dapat menimbulkan krisis sosial. Oleh karena itu, dua-duanya diselamatkan, keselamatan publik diutamakan, ekonomi juga tetap berjalan survive, itulah yang diistilahkan dengan Bapak Presiden dengan istilah gas dan rem, gas itu mengacu pada pemulihan ekonomi nasional, digas ekonominya, ketika situasi terkendali, nah kemudian ketika situasi terjadi peningkatan penyebaran maka harus di rem”, paparnya.Oleh karena itu, Mendagri berharap seluruh pimpinan pengambil kebijakan, baik pusat maupun daerah karena Presiden meminta untuk betul-betul bisa mengatur dan dengan diskresi karena kekhasan daerah masing-masing bisa mengatur keseimbanagan antara menginjak gas dan menginjak rem.Oleh karena itu, pada Rakor tersebut sejumlah pejabat yang berkaitan dengan gas dan rem ini memberikan arahan, dintaranya: Menko Polhukam, Mendagri, Kepala Satgas Covid-19, Menkeu (diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan), Ketua KPU RI, Ketua TP PKK, Ketua LKPP, Kepala BPKP, Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung (diwakili Jamdatun), Ketua KPK RI (diwakili Wakil Ketua KPK), Ketua BPK RI (diwakili Anggota V BPK RI), Gubernur Seluruh Indonesia, dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. (Puspen Kemendagri)