Wanita penyelundup 1800 butir pil koplo, dalam 9 buah salak ke Lapas Jombang, Jawa Timur ditangkap. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal pemilik barang. Mengirim pil koplo ke Lapas dengan modus buah salak tersebut sudah dilakukan dua kali. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka Vina Nofes Tianingsih (37), warga Desa Kedungmelati, Kecamatan Kesamben, Jombang, digiring petugas. Ibu tiga anak ini, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.Tersangka tidak mengelak seluruh barang bukti yang ditunjukkan polisi, diantaranya 9 buah salak yang telah kosong dengan isi tisue dan 1815 butir pil dobel l. Saat ditemukan, seluruh pil koplo ini berada di dalam buah salak bercampur dengan puluhan buah salak lainnya.Namun, saat mendapat pertanyaan dari polisi mengenai orang lain yang turut mebantu mengemas salak berisi pil koplo, tersangka mengaku tidak tahu. Sebab tersangka hanya disuruh mengambil barang dan mengantar ke Lapas, dengan alamat tujuan napi berinisial H (41), yang tidak lain suami tersangka, dengan upah pengiriman Rp200 ribu.AKBP Agung Styo Nugroho Kapolres Jombang menjelaskan, tersangka mengirim pil dobel l ke dalam Lapas dengan modus salak, sudah dua kali, yang pertama sekitar satu bulan lalu, lolos sampai ke tangan suaminya, yang kedua ini, gagal karena petugas Lapas mengetahuinya.Tersangka tidak mengelak, memang dua kali mengirim pil koplo dalam salak ke Lapas. Yang pertama tidak ada kendala, yang kedua gagal. Tersangka mengaku tidak tahu salak yang dikirimkan ke suaminya berisi pil koplo. Tersangka juga tidak tahu identitas orang yang menyuruh tersangka mengirimkan barang ke dalam lapas.Penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas digagalkan petugas Lapas, karena kecurigaan petugas. Petugas terpaksa membuka buah salak yang ditipkan keluarga napi. Setelah salak terbuka, isinya bukan daging buah salak, melainkan pil koplo, dari 30 buah salak, 9 diantaranya berisi pil, dengan jumlah total 1.815 butir.Polisi akan segera mengkonfrontir pengakuan tersangka dengan suaminya, yang kini menjalani hukuman akibat narkoba. Selain itu, juga memburu orang yang menitipkan barang kepada tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur
Baca Juga :