Kejaksaan Agung menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020)."Baru saja selesai gelar perkara, hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," ucap Hari.Hari menambahkan, pemberian suap diduga terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas status terpidana Joko Tjandra."Perkembangan di dalam penyidikan yang terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, terhadap jaksa Pinangki ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa. Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh kejaksaan," tambahnya.Menurut Hari, diduga Joko Tjandra memberikan hadiah kepada Pinangki Sirna Malasari pada November 2019 sampai Januari 2020.Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) karena terbukti melanggar etik bertemu dengan Joko Tjandra. Nugroho Dandy | Jakarta
Kejaksaan Agung Tetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) Sebagai Tersangka
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:35 WIB