Pelaku penembakan massal di masjid Selandia Baru akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Hakim juga memutuskan, selama di penjara pelaku tak akan mendapat pembebasan bersyarat.
Hakim Cameron Mander di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, pada Kamis (27/8/2020) memvonis hukuman seumur hidup kepada Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid yang merenggut nyawa 51 orang.Menurut hakim, selama dipenjara, pria berkebangsaan Australia ini juga tidak akan pernah mendapat pembebasan bersyarat. Dengan putusan tersebut, berarti Tarrant akan menghabiskan sisa umurnya di dalam penjara.Vonis ini diketuk hakim setelah menggelar sidang maraton selama 4 hari dengan menghadirkan puluhan korban dan keluarga korban.Tarrant sendiri telah mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan serangan teroris ke Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch pada 15 Maret 2019.[caption id="attachment_367124" align="alignnone" width="900"] Ratusan orang yang berkumpul di luar pengadilan menyambut gembira atas vonis hakim (Foto: Reuters)[/caption]Sementara ratusan orang yang berkumpul di luar gedung pengadilan menyambut gembira atas vonis hakim. Di antara mereka yang datang adalah keluarga korban penembakan.Tak sedikit dari mereka yang menangis, menyimpan duka atas aksi teroris terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Reuters
Baca Juga :