Pembakaran Lahan di Sumsel, Polisi Tangkap Dua Warga Pelaku Pembakaran

PEMBAKAR LAHAN
PEMBAKAR LAHAN (Foto : )
Akibat membakar lahan, dua warga pelaku pembakaran lahan, di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap polisi. Keduanya mengaku, sengaja membakar lahan untuk membuat kebun, demi menghidupi keluarganya.
Gara-gara membakar lahan demi membuat kebun, Rizal dan Yudi, dua warga asal Desa Sungai Dua, Kecamatan sungai Keruh Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap aparat kepolisian Polsek Sungai Keruh.Keduanya ditangkap, saat melakukan akivitas membakar lahan di kebun mereka. Usai ditangkap di lokasi, kedua warga  pembakar lahan ini, langsung dibawa  ke kantor polisi.Dihadapan polisi, kedua pelaku pembakaran lahan ini, mengaku sengaja membakar lahan kebun mereka, yang jauh dari pemukiman warga ini, untuk membuat kebun baru, yang akan ditanami sayuran, serta padi, demi untuk menghidupi keluarga mereka.Bahkan, kedua warga pembakar lahan ini, mengaku membakar lahan mereka, hanya sedikit, dan tidak merambah ke kebun warga lainnya, mereka membakar sedikit demi sedikit, untuk membersihkan  lokasi kebun mereka.Pihak kepolisian sendiri, sebelumnya sudah memperingati warga untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran, karena selain menimbulkan terjadinya asap, juga bisa menyebabkan kobaran api yang bisa merambah dan meluas.Atas perbuatanya kedua warga pembakar lahan ini, diancam dengan  pasal berlapis, yakni pasal 187 dan pasal 188 KUHP, tentang pembakaran lahan dan hutan. Keduanya, terancam hukuman selama lima hingga sepuluh tahun penjara. Puja Kusuma | Musi Banyuasin, Sumatra Selatan