Sebanyak 55 pengendara roda dua maupun roda empat, terjaring razia masker di Jalan Aselih, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dua diantara membayar denda Rp250 ribu, dan sisanya menjalani sangsi sosial mebersihkan fasilitas umum.
Sedangkan di wilayah Jagakarsa perbatasan Depok setiap hari 50 lebih pengendara yang terjaring, namun hingga saat ini belum ada yang terkena sangsi progresif.Petugas gabungan mengelar razia masker di Jalan Aselih, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).Satu persatu pengendara roda empat maupun roda dua, yang kedapatkan tidak menggunakan masker diberhentikan petugas dan langsung didata dan dikenakan sanksi.Dalam waktu dua jam, sedikitnya ada 55 pengendara yang di tindak petugas, 53 menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dua diantara membayar denda Rp250 ribu.Di wilayah Jagakarsa tepatnya perbatasan Depok, setiap hari ada 50 lebih pelanggaran yang ditindak, kebanyak mereka mengaku lupa menggunakan masker, dan beralasan maskernya ketinggalan di rumah.Sedangkan salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker memilih membayar denda, dikarenakan terbur- buru untuk berangkat kerja, dan tidak keberatan akan sanksi yang dikenakan oleh petugas.Untuk saat ini di wilayah Jagakarsa belum ditemukan pelanggar sangsi progresif , kendati demikian, petugas gabungan rutin melakukan razia masker di jalan, dan hasilnya masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Arief Budiman Saputra | Jakarta
55 Pengendara Terjaring Razia Masker di Jakarta Selatan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:10 WIB