Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Kota Tangerang yang Tidak Pakai Masker

DENDA 100 TAK PAKAI MASKER
DENDA 100 TAK PAKAI MASKER (Foto : )
Sanksi administasi berupa denda Rp100 ribu, akan diterapkan Pemerintah Kota Tangerang, Banten kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah.
Langkah tegas tersebut dilakukan karena terjadi peningkatan kasus covid-19 cukup signifikan, terutama pada klaster perkantoran, pasca pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru.Pemerintah Kota Tangerang, Banten, secara masif terus melakukan kegiatan razia aman bersama di pusat keramaian masyarakat, dengan sasaran masyarakat yang masih melanggar aturan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, Selasa (25/8/2020).Hasilnya, kesadaran masyarakat terhadap pemakaian masker saat beraktivitas keluar rumah masih sekitar 80 persen, sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran.Namun demikian, saat ini sanksi para pelanggar masih berupa sanksi sosial dan tidak membuat efek jera masyarakat. Untuk itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, tengah menyiapkan peraturan wali kota perihal sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, kepada pelanggar.Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengaku masih terus terjadi peningkatan kasus covid-19, dan hari ini bertambah 186 kasus, terutama dari klaster perkantoran, dimana masih ada perusahaan yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar kepada buruhnya.Buruh yang dinyatakan positif covid-19, melalui hasil pemeriksaan swab telah dirumahkan untuk menjalani isolasi, namun tidak dilakukan penutupan terhadap tempat industrinya bekerja.Diharapkan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu, dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat memakai masker. Namun, khusus bagi perusahaan diimbau untuk tidak lengah dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kusnaedi | Tanggerang, Banten