Gelar Dangdutan, Tuan Rumah Minta Maaf Gegara Langgar Aturan Protokol Kesehatan

GELAR DANGDUTAN MINTA MAAF
GELAR DANGDUTAN MINTA MAAF (Foto : )
Pagelaran panggung hiburan dangdutan, saat pelaksanaan pernikahan melanggar aturan protokol kesehatan. Pihak Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Kota Bekasi, akhirnya memanggil tuan rumah selaku penyelenggara hajatan. Lantaran sudah melanggar izin yang dikeluarkan, penyelenggara meminta maaf.
Aksi pagelaran panggung hiburan saat pesta pernikahan, di Mustika Jaya. Kota Bekasi, pada masa adaptasi kebiasaan baru sempat menjadi perhatian warga medsos. Pihak Kepolisian Sektor Bantar Gebang pun memanggil penyelenggara pernikaha,  untuk dimintai keterangan terkait acara yang tidak sesuai izin.Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Ali Joni, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian izin keramaian dan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni pada acara pernikahan dengan pembatasan jumlah undangan paling banyak seratus orang serta organ tunggal.Sementara, Marta selaku penyelenggara pernikahan, bahwa dirinya sudah menyalahi aturan serta izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Pihak penyelenggara mengakui telah melakukan kesalahan dan meminta maaf kepada pemerintah kita Bekasi.Pemkot Bekasi sendiri telah mengijinkan pelaksanaan pernikahan, namun harus memenuhi protokol kesehatan covid-19. Karena pada masa adaptasi kebiasaan baru, terjadi penambahan jumlah kasus covid-19 dari klaster keluarga. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat