Demo Buruh di DPR, Tolak PHK Akibat Pandemi Covid-19 dan RUU Omnibus Law

Buruh Demo di DPR Tolak PHK Akibat Pandemi Covid-19 dan RUU Omnibus Law
Buruh Demo di DPR Tolak PHK Akibat Pandemi Covid-19 dan RUU Omnibus Law (Foto : )
Setelah demo di depan Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, massa buruh menggelar demo lanjutan di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Tuntutan mereka, menolak PHK akibat dampak pandemi covid-19 dan RUU Omnibus Law.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020) siang.Di gedung perwakilan rakyat ini, massa menyuarakan aspirasinya menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi covid-19 dan RUU Cipta Kerja atau
Omnibus Law .Massa menilai draft RUU Omnibus Law yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR, terdapat sejumlah pasal yang dianggap justru mengurangi hak-hak dari para buruh.Selain itu, ada beberapa poin penting yang dituntut oleh KSPI, antara lain, penolakan PHK akibat dampak pandemi covid-19, penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan pemberlakuan upah per jam.Sementara, sebanyak 5800 aparat gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa massa buruh. Polisi menutup arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR karena massa semakin banyak berdatangan ke lokasi demo. Erlang Purbayaya dan Jon Bosco | Jakarta